Penipuan—mulai dari skema investasi palsu, phishing via email dan SMS, hingga pembelian online palsu—menjadi salah satu kejahatan yang paling marak di Indonesia. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 200.000 laporan kasus penipuan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Jika Anda mendapati diri menjadi korban, langkah cepat dan terstruktur akan sangat menentukan peluang pemulihan kerugian serta proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Statistik penipuan di Indonesia (2023)
Jenis Penipuan | Laporan Kasus | Rata‑rata Kerugian / Korban (Rp) | Pertumbuhan YoY |
---|---|---|---|
Phishing (email/SMS) | 65.000+ | 5.200.000 | +28% |
Penipuan investasi & trading palsu | 42.000+ | 12.500.000 | +34% |
E‑commerce & marketplace palsu | 38.000+ | 1.100.000 | +22% |
Penipuan telepon / vishing | 30.000+ | 3.800.000 | +18% |
Skim Ponzi & MLM ilegal | 25.000+ | 8.900.000 | +27% |
Total | 200.000+ | — | +25% |
Sumber: Kepolisian RI, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, 2023
Hentikan semua komunikasi dan simpan bukti
Segera setelah menyadari adanya upaya penipuan:
-
Putuskan kontak dengan pelaku—jangan menjawab panggilan, pesan teks, atau email lebih lanjut.
-
Simpan bukti: screenshot percakapan, tautan website palsu, bukti transfer, nomor rekening, dan nama pelaku atau perusahaan.
-
Catat kronologi: tanggal, waktu, jumlah uang, dan cara pembayaran (transfer bank, e‑wallet, kartu kredit, atau COD).
Hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran
Jika Anda sudah melakukan transaksi:
-
Laporkan segera ke bank atau penyedia e‑wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja).
-
Mintalah pemblokiran dan pembekuan rekening atau kartu yang digunakan pelaku.
-
Ajukan permohonan chargeback (untuk kartu kredit) atau permintaan pembatalan transaksi pada e‑wallet.
-
Simpan nomor tiket dari layanan pelanggan bank sebagai bukti Anda telah melapor.
Buat Laporan Polisi
Penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP):
-
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu maupun rangkaian kebohongan…”
-
Datang ke Unit Reskrim Polsek/Polres terdekat untuk membuat Surat Tanda Terima Laporan (STTL).
-
Sertakan semua bukti dan kronologi. Simpan Nomor Laporan Polisi sebagai referensi.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi
Jika penipuan terkait produk keuangan atau investasi:
-
Hubungi OJK Call 157 atau email konsumen@ojk.go.id untuk melaporkan perusahaan fintech, pinjaman online, atau investasi ilegal.
-
Cek daftar homepage OJK untuk profil perusahaan terdaftar dan daftar hitam investasi.
-
Satgas Waspada Investasi (SWI) rutin menerbitkan Daftar Produk Keuangan Tidak Terdaftar—laporkan tawaran yang mencurigakan.
Adukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Untuk penipuan melalui internet, SMS, atau media sosial:
-
Gunakan kanal pengaduan aduankonten.id untuk memblokir situs atau akun palsu.
-
Hubungi 145 (Telkom) untuk aduan hoaks dan penipuan telepon.
-
Kominfo akan berkoordinasi dengan penyedia platform untuk menurunkan konten berbahaya.
Lapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan LPSK
Untuk perlindungan hak konsumen dan pendampingan:
-
BPKN (https://bpkn.go.id) memberikan advis regulasi dan mediasi sengketa.
-
LPSK (https://lpsk.go.id) jika terdapat ancaman, intimidation, atau kekerasan psikologis dari pelaku.
Upaya pemulihan secara perdata
Selain proses pidana, Anda dapat menuntut ganti rugi:
-
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk ganti rugi materil dan immateril.
-
Berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum).
-
Biaya ringan untuk gugatan sederhana (klaim di bawah Rp 500 juta) dapat diajukan sendiri atau melalui prosedur gugatan cepat.
Pencegahan agar tidak menjadi korban lagi
Tindakan Pencegahan | Alasan Penting |
---|---|
Verifikasi identitas dan izin usaha | Cek di situs OSS dan OJK untuk data resmi perusahaan |
Jangan klik tautan sembarangan | Hindari phishing dan malware |
Gunakan password manager dan 2FA | Tingkatkan keamanan akun |
Periksa review dan reputasi online seller | Identifikasi toko palsu dan skema ponzi |
Batasi pembagian data pribadi | Cegah peretasan dan pencurian identitas |
Update perangkat dan antivirus secara rutin | Lindungi dari exploit dan trojan |
Kontak dan sumber resmi
Instansi / Layanan | Kontak / Website | Layanan Utama |
---|---|---|
Polri (Reskrim) | 110 (darurat) / https://www.polri.go.id | Laporan kriminial, termasuk penipuan |
OJK (Pengaduan Konsumen) | 157 / konsumen@ojk.go.id | Pengaduan fintech, asuransi, investasi |
Satgas Waspada Investasi (SWI) | https://www.ojk.go.id/swi | Daftar produk ilegal, edukasi |
Kominfo (Aduan Konten) | 145 / https://aduankonten.id | Pengaduan konten internet, pitih, hoaks |
BPKN | https://bpkn.go.id | Mediasi sengketa konsumen |
LPSK | https://lpsk.go.id | Perlindungan saksi & korban tindak pidana |
Kementerian Perdagangan (Konsumen) | 1500‑536 / https://www.kemendag.go.id | Pengaduan e‑commerce, market place |
Kesimpulan
Menjadi korban penipuan di Indonesia memerlukan:
-
Tindakan cepat: hentikan komunikasi, kumpulkan bukti.
-
Pelaporan resmi: Polri, OJK, Kominfo, BPKN, LPSK.
-
Pemulihan ganti rugi: pidana dan perdata.
-
Pencegahan berkelanjutan: edukasi, update keamanan, verifikasi sumber.
Dengan respons yang tepat dan memanfaatkan semua saluran hukum serta perlindungan konsumen, Anda dapat meminimalkan kerugian dan membantu menindak pelaku penipuan. Selalu waspada, lindungi data pribadi, dan sebarkan informasi ini agar orang lain tidak menjadi korban serupa.
Informasi berguna

Apa yang harus dilakukan jika Anda menjadi korban penipuan di Indonesia?
Penipuan—mulai dari skema investasi palsu, phishing via email dan SMS, hingga pembelian online palsu—menjadi salah satu kejahatan yang paling marak di Indonesia. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 200.000 laporan kasus penipuan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Jika Anda mendapati diri menjadi korban, langkah […]

Cara Menuntut Tanggung Jawab atas Fitnah di Indonesia
Fitnah adalah tindakan yang merusak reputasi seseorang melalui penyebaran informasi palsu atau tidak benar. Di Indonesia, hukum memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban fitnah, dan mereka berhak untuk menuntut tanggung jawab atas perbuatan tersebut. Proses hukum ini bisa dilakukan baik secara pidana maupun perdata, tergantung pada sifat fitnah tersebut. Artikel ini akan membahas langkah-langkah […]

Cara Mengembalikan Uang Anda Secara Sah di Indonesia
Mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan, baik itu untuk barang atau jasa yang tidak diterima dengan benar, adalah hak setiap konsumen di Indonesia. Dalam banyak kasus, baik karena produk cacat, layanan yang tidak sesuai dengan janji, atau bahkan penipuan, konsumen berhak untuk mendapatkan pengembalian uang. Indonesia memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan konsumen untuk mengklaim pengembalian […]

Langkah yang Harus Diambil Saat Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia
Kecelakaan lalu lintas, atau sering disebut sebagai “kecelakaan” dalam bahasa sehari-hari, adalah kejadian yang tidak terduga dan dapat menyebabkan kerugian fisik, material, dan emosional. Di Indonesia, terdapat prosedur yang jelas yang harus diikuti oleh setiap pihak yang terlibat dalam kecelakaan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum. Artikel ini akan memberikan […]

Pemecatan Tidak Sah dan Proses Pemulihan Hak Pekerja di Indonesia
Pemecatan yang tidak sah seringkali menjadi masalah besar bagi banyak pekerja di Indonesia. Dalam beberapa kasus, pekerja dipecat tanpa alasan yang jelas atau tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian besar bagi pekerja, baik dari segi finansial maupun emosional. Namun, di Indonesia, pekerja yang dipecat secara tidak sah memiliki hak untuk […]